tagtag.com/rukun-islam
Lima Rukun Islam
Rukun itu bermakna : sendi. Setiap bangunan apapun memerlukan beberapa sendi untuk tempatnya berdiri. Agama itu sebagai suatu lembaga memiliki lima sendi, yakni lima kewajiban yang bersipat kebaktian dan mesti dipenuhi oleh setiap Muslim.
Syahadatain, yakni Dua Pengakuan. Dua Pengakuan itu suatu kemestian bagi setiap Mukmin sebagai azas Keimanan. Apa yang dimaksudkan dengan Dua Pengakuan itu telah diuraikan lebih dahulu.
Shalat, yakni sembahyang. Shalat, itu suatu kebaktian yang mesti dikerjakan setiap Muslim sebanyak lima kali di dalam lima waktu pada setiap hari.
Shalat Subuh terdiri atas dua rakaat, temponya pada dinihari setelah fajar menyingsing dan sebelum matahari terbit.
Shalat Dzuhur terdiri atas empat rakaat, temponya tengah hari setelah matahari tergelincir dan sebelum petanghari. yakni lebih kurang sampai pukul 15.00.
Shalat Ashar terdiri atas empat rakaat, temponya petanghari yakni lebihkurang pukul 15.00 sampai matahari terbenam.
Shalat Maghrib terdiri atas tiga rakaat, temponya sesudah matahari terbenam sampai lebih kurang pukul 20.00
Shalat Isya terdiri atas empat rakaat, temponya sejak lebihkurang pukul 20.00 sampai fajar menyingsing.
Semuanya berjumlah 17 rakaat dan pada setiap rakaat itu ada bacaan-bacaan tertentu yang mesti dibaca. Semuanya itu suatu kemestian. Kecuali suatu pengabdian diri seorang manusia terhadap Allah Maha Esa maka Shalat itupun bertujuan melatih kejiwaan supaya tetap ingat (Zikra) kepada Allah Maha Kuasa pada setiap saat didalam kehidupan. Dari kejiwaan yang bersih dan kidmat terhadap Allah itu diharapkan lahir amal-amal Kebajikan di dalam kehidupan sehari-hari dan penghindaran diri dari amal-amal Kejahatan, (An-Kabû
t, 29 :45).
Shaum, yakni Puasa. Puasa itu menahan makan dan minum selama duabelas jam pada siang hari, dan juga setiap tindak-
laku yang tercela. Puasa itu berlangsung sebulan lamanya terus menerus, dan temponya ialah bulan Ramadhan pada setiap tahun. Puasa di dalam bulan Ramadhan itu dinyatakan fardhu, yakni wajib dan mesti. Berpuasa di luar bulan Ramadhan amat dianjurkan, disebut puasa Nafilat, yakni suatu kebaktian yang dipujikan tapi bukan mesti.
Zakat, yakni Sumbangan-Waiib, Sumbangan-Wajib itu dibebankan atas setiap jenis Harta dan Jasa yang merupakan penghasilan, dan jumlahnya sudah melebihi batas tertentu (al-Nishab).
Batas tertentu itu pada azasnya seharga Dua puluh Wangmas (Dinar) ataupun Dua ratus Wangperak (Dirham). Yaitu pertimbangan harga-harga pada masa hidup Nabi Muhammad.
Penghasilan pertanian apapun, yang melebihi batas tertentu itu dikenakan 20 % dari hasil-Panen, jikalau pertanian itu diairi curah Hujan beaka. Tetapi diringankan menjadi 10 % dari hasil-Panen bilamana pertanian itu diairi melalui saluran-
saluran irigasi ataupun melalui pompanisasi, apalagi jikalau melalui pengangkutan air. Pada bagian pertama itu bekerja sepenuhnya kodrat-
nahi, akan tetapi pada bagian kedua itu ikut serta kodrat-Insani.
Penghasilan yang bukan pertanian, yang tergantung pada kecukupan dan kemampuan insani, cuma dikenakan 2½ % dari jumlah Penghasilan. Di dalam pengertian bukan-pertanian itu tennasuk seluruh jenis Penghasilan, baikpun yang bersipat bulanan atau tahunan atau sesewaktu, maupun yang berasal dari sumber dagang ataupun sumber usaha ataupun sumber jasa.
Yang berhak menerima Zakat itu delapan jenis, yaitu : faqir (al-Fuqaraâ'), miskin (al-Masâkin),
musafir yang terlantar karena kekurangan biaya (al-
Musâfir). kepentinKan jalan Allah (fî sabilillhÃ
¢), orang yang mula memeluk agama Islam (Muallafat Qulû
buhum), budak-belian yang ingin memperoleh kebebasan dirinya (al-Riqâb), orang yang meringkuk oleh beban hutang (al-Ghârimîn). Ketetapan tersebut tercantum di dalarn Surah Al-Taubah. 9 :60.
Pada setiap harta itu, yang dimiliki oleh setiap orang, dinyatakan tergantung dalamnya hak tertentu dari pihak yang kekekurangan dan berkebutuhan. (Zâriyat, 51:19; Ma'ârij, 70:24), dan karena itulah dibebani zakat.
Al-Hajj, yakni menunaikan Haji. Seseorang Muslim di- wajibkan ziarah ke Tanah Suci, yakni Mekkah Al-Mukarramah,
dan disitu berlaku berbagai upacara kebaktian, umpama thawaf di lapangan Ka'abah, dan sa'i diantara bukit Shaffa dengan bukit Marwa, dan wuquf di padang Arafah, dan melempar jumrah di Mina, dan lainnya. Kewajiban menunaikan Haji itu cuma dipikulkan pada seseorang yang memiliki kesanggupan,
(Ali Imrân, 3 :97),
baikpun dari sudut biaya dan perbekalan maupun kesehatan. Tapi bagi yang tidak punya kesanggupan serupa itu tidaklah terpikul kewajiban itu. Kewajiban Haji itu cuma satu kali seumur hidup, dan setiap ulangan-
ulangan Haji itu dipandang amal-
Nafilat, bukan amal-
Fardhu.
Etika di dalam Islam.
Etika di dalam agama Islam berpangkal pada Tiga Nilai Azasi. Pertama, hormat dan kidmat kepada ibu-
bapa, tidak boleh mengucapkan "
cih" (uffin) kepada ibu-bapa, apalagi akan melakukan sesuatu perbuatan yang lebih dari itu, (Israâ', 17:23; Luqmân, 31 :14; Maryam, 19:14; Baqarah, 2:83; Nisâ
', 4:36; An'âm 6:151; Ankabût, 29:8; Ahqâf, 46: 15).
Kedua, para Mukmin itu adalah bersaudara, (Hujurâ
t, 49: 10).
Seseorang itu belum disebut Mukmin sebelum mengasihi saudaranya seperti cinta-kasih terhadap diri sendiri, (Al Hadits).
Ketiga, kewajiban berpegang teguh kepada tali Allah dan jangan berpecah-
belah. (Ali Imrân, 3: 103 ).
Dari tiga Nilai Azasi itu berkembang nilai-nilai lainnya untuk dijadilan pegangan hidup. Suatu masyarakat itu walau bagaimana besar dan luasnya berpangkal pada rumahtangga. Jikalau rumahtangga itu rukun dan damai, diliputi suasana kidmat, maka rukun dan damai itu akan terjelma dan tercermin di dalam kehidupan masyarakat umum, oleh karena semuanya terikat oleh rasa persaudaraan, dan oleh hasrat mengikuti garis-
garis petunjuk Ilahi senantiasa.
Sumber: Agama-agama Besar di Dunia
Home Site Map my.TagTag
Terms of Use
TagTag.com